60MENIT.COM, Rancaekek – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 Polresta Bandung, Polsek Rancaekek berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemalakan terhadap pedagang dan tukang parkir di Pasar Dangdeur, Kecamatan Rancaekek.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan tersebut masuk pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 10.23 WIB. Pelapor yang identitasnya dirahasiakan mengadukan bahwa seorang pria bernama Teten kerap meminta uang secara paksa kepada pedagang dan tukang parkir di pasar tersebut.
"Setelah menerima laporan, tim piket fungsi Polsek Rancaekek segera berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan penyelidikan di sekitar Pasar Dangdeur. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pemalakan," ujar Kompol Deny Sunjaya.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah meminta uang kepada para pedagang dan tukang parkir dengan nominal Rp2.000 hingga Rp5.000. Uang hasil pemalakan tersebut telah digunakan untuk membeli rokok dan kopi, dengan sisa Rp10.000 yang masih tersimpan.
Sebagai langkah pencegahan, Polsek Rancaekek akan meningkatkan patroli jalan kaki di sekitar Pasar Dangdeur guna mengantisipasi aksi premanisme, terutama dengan modus meminta THR kepada pedagang menjelang Lebaran.
"Kami akan menindak tegas setiap aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Rancaekek. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor jika menemukan tindakan serupa. Kami siap merespons dengan cepat," tambah Kompol Deny Sunjaya.
Polsek Rancaekek juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aksi pemalakan atau premanisme di lingkungan mereka. Laporan bisa disampaikan langsung ke:
Kapolsek Rancaekek: +62 813-9282-8371
Kanit Reskrim: +62 812-1435-0355
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan lingkungan Pasar Dangdeur tetap aman dan nyaman bagi para pedagang maupun pengunjung.
(Taupik)