-->
Minggu, 30 Maret 2025

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


mail@xmlthemes.com

Polemik Tanah 3 Desa, Tata Setiawan Ketua IPBAPDK Jabar Desak Gubernur Terbitkan Surat Pembatalan SK Residen 30 April 1951

60menit.com
Rabu, 26 Maret 2025

Tata Setiawan, S.E., Ketua IPBAPDK) Jawa Barat (eka)


60MENIT.com, Bandung | Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung terus berisikuat mengaku (mengklaim) tanah di 3 Desa ini miliknya, yaitu Desa Desa Cisaranten Kulon Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung, Desa Cisaranten Wetan Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung dan Desa Cipamokolan Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung (status awal sebelum pindak ke Kota Bandung), ke-3 nya berstatus Hak Pakai.


Ketua Ikatan Purna Bhakti Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan (IPBAPDK) Jawa Barat, Tata Setiawan, S.E., memaparkan, luas tanah hak pakai ke-3 desa tersebut seluas 80 Ha, ketika Pemkab Bandung memberikan adendum kepada PT BRC tahun 1980, sebagian seluas 28,48 Ha ditukar guling dan sisanya seluas 50,52 Ha tercatat dalam Buku Leter C atau Buku Tanah dan DHKP di Desa Sukamiskin, tetap disewa PT BRC, namun demikian muncul ahli waris Alm. R Ardisasmita mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah harta peninggalannya.


Kemudian pada Tahun 1985 Pemkab Bandung melalui kantah ATR BPN Kabupaten Bandung melaksanakan pengukuran, hasil pengukurannya seluas 67,125 Ha.


Sebelum masuk wilayah perluasan Kota Bandung tanggal 1 April 1989, pada tanggal 30 Nopember 1988 Gubernur Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan tentang aset desa desa yang terkena PP No 16 Tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah Kabupaten dan Kota Bandung, bagi tanah tanah kosong baik yang masuk wilayah Perluasan Kota Bandung maupun yang berada di wilayah Kabupaten Bandung diserahkan kepada Pemkab Bandung untuk memperkokoh desa desa yang berada di wilayah Kabupaten Bandung. 


Pada tanggal 2 Desember 1999 Pemkab Bandung mempertanyakan status tanah yang digunakan Sport Jabar dan Ex Lapang Golf Arcamanik tersebut kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, sehingga membuat ramai dibahas di ruang publik, terkesan Pemda Kabupaten Bandung dengan Provinsi Jawa Barat masing masing saling mengklaim, Pemkab Bandung berdasar SK Gubernur Provinsi Jabar No 9 Tahun 1988 tanggal 30 Nopember 1988 masih memiliki hak, disisi lain Pemprov Jabar dengan dasar SHGP No 1/Kel. Sukamiskin tanggal 23 September 1992 atas nama Pemda Provinsi Jawa Barat.

Saling mengklaim status tanah tersebut antara Pemkab dan Pemprov walaupun tengah diklaim oleh ahli waris Alm. Bpk. R. Ardisasmita sejak tahun 1980 masih berlanjut, dan tuntutan ini berakhir Tahun 2005 ketika Ketua DPR RI dan Kementrian yang terkait pertanahan mendampingi Ahli Waris, setelah Ketua IPBAPDK Provinsi Jawa Barat melakukan cros cek terkait data yang dijadikan dasar ahli waris, ternyata data tanah kabur dan tidak menunjukkan objek tanah yang diklaim, kemudian masalah dianggap selesai. Setelah itu muncul lagi Paiman Sumarmo, Kemudian Iroes Roesdi masing masing juga mengklaim bahwa Tanah Hak Pakai ketiga desa itu miliknya, setelah di cros cek data yang digunakan dasar kepemilikan kabur tidak jelas yaitu tidak menunjukkan lokasi pada Tanah Hak Pakai ketiga Desa tersebut, dan saat ini tengah berproses gugatan melalui PTUN oleh Ahli Waris Alm Bp R Oernasik. 


Tata Setiawan, S.E., Ketua IPBAPDK Provinsi Jawa Barat menegaskan status tanah tersebut masih berstatus Tanah Hak Pakai ketiga desa sampai saat ini Tahun 2025 disamping tercatat dalam Buku Leter C atau buku tanah di Kelurahan Sukamiskin juga belum ada surat yang membatalkan atau merubah Surat Keputusan Residen tanggal 30 April 1951 tentang status tanah yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur Prov Jabar No.9 Tahun 1988.


Tata Setiawan mendesak Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk segera menerbitkan surat yang membatalkan Surat Keputusan Residen tanggal 30 April 1951 tentang status tanah tersebut, permintaan Ketua IPBAPDK Provinsi Jawa Barat tidak hanya itu, yaitu pengaman tanah pengganti yang berlokasi di Kelurahan Cisaranten Kidul Kecamatan Gedebage Kota Bandung, di Desa Tegal Luar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung dan di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung minta segera diamankan, diduga ada yang hilang. 


Ketua Forum RW Drs H Achdiat Kartamihardja mendampingi ahli waris Alm H Holil yang tanahnya termasuk dalam area yang dikuasai Desa Sukamiskin Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung sejak dilakukan pengukuran oleh Kantah ATR BPN Kabupaten Bandung Tahun 1985 tidak memperoleh respon positif dan konkrit, didampingi oleh Tata Setiawan Ketua IPBAPDK Provinsi Jawa Barat, menyampaikan aspirasi hal itu kepada Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, tanah milik adat yang berlokasi di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, tanah yang tidak ditawarkan tidak termasuk rencana dalam Keputusan Desa tidak diusulkan kepada Gubernur Provinsi Jawa melalui Pemkab Bandung, 


Artinya tidak ada Berita Acara Panitia A Pemkab Bandung tentang Pemeriksaan Fisik Administrasi dan Fisik Tanah, hal ini dibuktikan tidak tercantumnya dalam SK Gubernur Prov Jabar tentang Persetujuan Pelepasan Tanah Hak Pakai Desa, tetapi dalam SK Gubernur Prov Jabar tentang Penetapan Pembagian Tanah Hak Pakai Desa tercantum menjadi Tanah Hak Pakai Desa minta segera diklierkan.


(tas'one).

Loading