60MENIT.COM, Cangkuang - Untuk menciptakan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan kondusif Unit Samapta melaksanakan Patroli Dialogis.
Polsek Cangkuang Polresta Bandung melalui Unit Samapta Briptu Atep U. Kurnia, melaksanakan himbauan terhadap masyarakat pemilik kendaraan R2 yang menggunakan knalpot brong
Briptu Atep, tak bosan untuk memberikan himbauan dan wawasan kepada masyarakat pemilik kendaraan R2 agar tidak berlebihan dalam penggunaan kelengkapan sepeda motor utamanya penggantian knalpot standar menjadi Brong
"Kami sampaikan himbauan untuk tidak menggunakan knalpot Brong," ujar Atep, Kamis (9/1/2025).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan aturan penggunaan knalpot brong serta kebisingannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Undang-undang tersebut mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan," kata Kusworo.
Sebagimana aturan undang undang lalu lintas No 22 tahun 2009, Kita akan lakukan kegiatan ini secara terus menerus sampai kita anggap tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot bising di wilayah hukum Polresta Bandung, tambahnya.
Sementara Kapolsek Cangkuang Iptu Yusup Juhara, saat dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah menjelaskan terkait kegiatan tersebut.
“Himbauan tersebut dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas diwilayah hukum Polsek Cangkuang tetap aman dan kondusif," tutup Yusup.
(Taupik)