60MENIT.COM, Cimenyan - Dalam rangka mencegah dan memberantas penyakit masyarakat Polsek Cimenyan giat melaksanakan operasi / razia rutin di tempat-tempat rawan kamtibmas, penjual miras. Polsek Cimenyan melaksanakan operasi rutin miras dengan sasaran peredaran minuman keras, Selasa (28/01/2025).
Minuman keras akar dari berbagai keresahan yang ada dimasyarakat dengan minuman keras dan dikonsumsi oleh anak-anak maupun pemuda dapat disalahgunakan akan menimbulkan berbagai macam persoalan, perkelahian, membuat onar hingga sampai ke over dosis yang tentunya akan membahayakan keselamatan dan keresahan masyarakat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Cimenyan Kompol Nanang Heru S, S.Pd., M.H mengatakan agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Kompol Nanang Heru S, S.Pd., M.H.
Hasil dalam kegiatan operasi rutin yaitu 4 botol Anggur Putih Cap Orang Tua.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga memberikan himbauan kepada penjual miras untuk tidak menjual kembali minuman jenis minuman keras guna ikut menjaga situasi kamtibmas yang aman kondusif di wilayah hukum Polsek Cimenyan.
(Taupik)