60MENIT.COM, Pangandaran - Dalam upaya mendukung arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan judi online, Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus besar di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., ini berhasil mengamankan empat pelaku, termasuk dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Rabu (20/11/2024).
Kasus ini terungkap berdasarkan LP/A/11/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT, yang menyebutkan lokasi kejadian berada di Dusun Sukarenah, Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang. Modus operandi para pelaku mencakup pembuatan, pengelolaan, dan promosi situs judi online melalui media sosial.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain
Perangkat Komputer ,2 unit PC rakitan,3 unit monitor PC merk Samsung warna hitam ,Alat Komunikasi 8 unit handphone: 3 unit iPhone 11 Pro (putih, abu, dan gold),1 unit iPhone 13 warna biru,1 unit ROG Phone 6 warna hitam.,1 unit Redmi Note 10 5G warna biru,1 unit Oppo Reno 8 warna abu,1 unit Poco S3 Pro warna rose gold. Laptop 3 unit laptop: Asus Vivobook warna abu, HP Elitebook 8470p warna silver,Dell Latitude E5510 warna silver.
Kapolres Pangandaran menjelaskan bahwa salah satu pelaku, ABH1 (17 tahun), bertindak sebagai pembuat situs dengan coding yang dibeli dari seorang DPO bernama Alice. Situs tersebut dijual kepada ABH2 (16 tahun) seharga Rp500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah), yang kemudian mempromosikannya melalui media sosial dengan nama KINGBET132.
Dua pelaku lainnya, AN (22 tahun) dan ES (23 tahun) berperan aktif dalam promosi situs menggunakan akun media sosial milik orang lain tanpa izin.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menegaskan bahwa Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana ini. Upaya tegas dilakukan agar masyarakat, terutama generasi muda, terlindungi dari bahaya judi," ujarnya.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau *Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
"Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp Kapolres di 082133118110 atau kontak darurat 110, sebagai bagian dari kerja sama menciptakan wilayah yang aman dan kondusif." tutup Kapolres.
(Taupik)