60MENIT.COM, Paseh - Polsek Paseh, Polresta Bandung tidak main-main dalam pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Terlebih dalam setiap kegiatan jumat curhat yang menjadi keluhan masyarakat hanyalah peredaran minuman keras. Selasa (27 Agustus 2024).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Paseh Iptu Ahmad Nurdin S.H saat di temui wartawan menegaskan, bahwa persoalan miras adalah salah satu hal yang harus diperhatikan guna mengantisipasi berbagai tindakan kriminal yang berawal dari konsumsi miras khususnya di wilayah hukum Polsek Paseh, Polresta Bandung. Kayaknya.
Menindak lanjuti hal tersebut Polsek Paseh meningkatkan KRYD yang di focuskan pada minuman keras Mulai dari pengecer hingga kios kios.
“Kami akan terus menyasar sejumlah warung-warung dan lokasi yang menjadi target penjualan miras, dari Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Paseh yang pada saatnya nanti akan di kirim ke Mapolresta Bandung dan akan dimusnahkan.Pungkas Kapolsek Paseh.
(Taupik)