60MENIT.COM, Cileunyi - Pelaku pemerasan yang sudah Meresahkan masyarakat yang melintas Jalan Raya Cikalang No.281 Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung ditangkap Unit Reskrim Polsek Cileunyi. Rabu (31/7/2024) malam.
Dimana pelaku melancarkan aksinya dengan menargetkan pengguna jalan yang melintas melewati jembatan Jalan Raya Cikalang No.281 Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung dengan meminta sejumlah uang dan menjarah barang barang bawaan seperti Handphone sembari memperlihatkan senjata tajam berupa 1 (satu) buah Cerulit yang dibawa pelaku dibalik jaketnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Rizal Adam Al Hasan A.S., S.Pd., M.M. membenarkan adanya kejadian penangkapan pelaku pemerasan tersebut dimana Unit Reskrim Polsek Cileunyi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cileunyi Iptu Wawan Sopyan, S.Sos menerima laporan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana Pemerasan Jalan Raya Cikalang No.281 Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung tepatnya di dekat Garasi Bus Aladin, Kamis (01/08/2024).
Dimana pelaku menghampiri korban yang tengah duduk sambil bermain Handphone milik korban, lalu pelaku AR menghampiri korban dengan dalih bahwa korban memvideokan dirinya dan bertanya kepada korban apakah korban Gank motor atau bukan, selang beberapa menit kemudian pelaku mengeluarkan 1 (satu) buah cerulit dari balik jaket yang dipakainya dan meminta uang secara paksa dan mengambil 1 buah Handphone milik Korban, tak berselang lama selanjutnya pelaku pergi mwnggunakan sepedamotornya.
"Polsek Cileunyi sudah beberapa kali menerima informasi tersebut dimana Jalan yang dilintasi pengguna jalan selalu di jadikan objek sasaran pelaku, polsek juga sudah melakukan patroli untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut, saat ini pelaku pemerasan yang meresahkan tersebut serta barang bukti sudah kita amankan dan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku." terang kapolsek.
(Taupik)