-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kebo Bule Kesayangan Milik Kades Desa Kawali Mukti, Diduga Disita Penyedia Jasa

60menit.com
Sabtu, 03 Agustus 2024

Kantor Desa Kawali Mukti Ciamis (pidin)


60MENIT.com, Ciamis  | Akibat kelalaian dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan jalan rabat beton di desa Kawali Mukti Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis Jawa Barat, kades tersebut harus kehilangan kerbau kesayangannya (kerbau Bule) , menurut informasi Oceng masyarakat setempat mengatakan, hal itu sebagai jaminan oleh penyedia jasa, akibat  tidak mampu membayar hasil pekerjaan penyedia jasa yang telah melaksanakan pekerjaan.


Diberitakan sebelumnya, desa Kawali Mukti telah merealisasikan program kegiatan pembangunan jalan dusun kilayugung kawali mukti dengan jenis konstruksi rijit beton dari anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa barat tahun anggaran 2023 yang di laksanakan tahun 2024 kurang lebih 200 juta rupiah, dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut d limpahkan ke pihak ketiga hingga selesai, ketika hal ini di konfirmasikan, Kamis 01/08/2024.


Hanya sekretaris desa, Doni Rahman yang memberikan tanggapan, menyoal mata anggaran, ia mengatakan itu anggaran bantuan keuangan daerah, bukan dari provinsi, hal-hal lain nya ia mengatakan, “ itu bukan kapasitas saya pak, silahkan ke kepala desa yang lebih berwenang”  singkatnya, saat di hubungi melalui selulernya.


Di lain pihak Menurut Asep Nurdin St, ketua komunitas pemerhati konstruksi (INDAKON) , Saptu 03/08/2024 jika itu benar adanya, ada 3  (tiga) hal yang perlu d cermati : 


Peoyek jalan yg bersangkutan 


Ke. 1 (satu). berapa anggaran yang di gunakan untuk pekerjaan tersebut, karena tidak adanya papan informasi untuk keterbukaan publik kita jadi bertanya taya.


Ke 2 (dua), hasil pekerjaan tidak mengikuti norma  dan kaidah analisa teknik  konstruksi, melihat hasil pekerjaan lapangan jauh dari analis spesifikasi teknik, jalan beton hasil pekerjaan ketika di lewati kendaran mengelupas hingga mengeluarkan debu di jalanan, seyogianya pembangunan konstruksi harus mengikuti ketetapan dan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, apalagi jika mengacu kepada peraturan menteri PU tentang perkerasan dalam mutu beton pekerjaan yang di laksanakan tidak masuk dalam spesifikasi teknik, karena aturan di buat untuk menjaga agar kwalitas pekerjaan sesuai yang di harapkan, agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. 


Ke 3 (Tiga). Jika kebo jadi jaminan lalu kemana anggaran yang telah di rencanakannya, sehingga kepala desa tidak mampu membayar hasil pekerjaan yang telah di laksanakan pihak penyedia jasa, “kita harus objektif dalam menganalisa masalah agar tidak salah dalam berpendapat, besok kami akan berdialog dengan desa yang bersangkutan,” ungkapnya.


(Reforter, P. Seprudin)