60MENIT.COM, Cangkuang - Unit Reskrim Polsek Cangkuang Polresta Bandung Bripka Ahmad Sapingi, S.H., melaksanakan Razia Miras diwilayah hukum Polsek Cangkuang, Kamis (29/8) malam.
Bripka Sapingi, melaksanakan razia dengan sasaran warung dan kios yang menjual miras diwilayah Desa Tanjungsari dan Cangkuang serta Lapo Tuak di Parken Blok G Desa Pananjung.
"Puluhan botol Miras kami amankan ke Mapolsek Cangkuang," ujar Sapingi, saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024).
Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).
"Kami pastikan diwilayah hukum Polsek Cangkuang, penjualam miras dan Tuak serta obat-obatan keras dapat kita tekan," kata Yusup.
Para pedagang yang masih bandel berjualan selain kami berikam teguran keras, kami juga terapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), tambahnya.
Ditempat terpisah Kaplresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan seluruh jajaran agar peredaran miras dapat ditekan.
"Pastikan setiap tindakan kriminalitas yang diakibatkan dari Konsumsi Miras dapat dicegah," kata Kusworo.
Ajak peran aktif warga masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas, menjelang Pilkada Serentak 2024, tutupnya.
(Taupik)