Engkus Sutisna (PJ. Bupati Ciamis) tampak menerima Perda dari Ketua DPRD (Seprudin) |
60MENIT.co.com, Ciamis | Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna bersama Pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Kedua Raperda tersebut yaitu tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ciamis tahun 2025-2045 dan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023.
Penandatanganan Dan persetujuan bersama Dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis, pada Sabtu (20/07/2024).
Pj Bupati Ciamis dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD serta semua pihak atas kerjasama yang baik selama ini, mulai dari awal pembahasan sampai dengan persetujuan bersama berjalan dengan lancar.
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi-tingginya atas kinerja dan pemikiran serta kerja keras anggota DPRD yang terhormat terutama panitia khusus RPJPD dan badan anggaran atas upaya terbaiknya yang telah diberikan demi terselesaikannya pembahasan 2 Raperda ini.
Beliau menjelaskan berbagai pandangan yang telah disampaikan pada saat pembahasan kedua Raperda tersebut akan menjadi komitmen dan fokus perhatian serta bahan pertimbangan bersama kedepannya.
"RPJPD Kabupaten Ciamis tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun yang selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah untuk setiap jangka waktu 5 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut Pj Bupati Ciamis menerangkan RPJPD Kabupaten Ciamis tahun 2025-2045 disusun dengan visi jangka panjang "Ciamis nanjeur 2045 (Kabupaten Ciamis religius, maju, tangguh dan berkelanjutan).
"Visi ini dirumuskan melalui penyelarasan secara bertingkat dalam rangka mewujudkan cita-cita provinsi Jawa Barat dan Indonesia emas tahun 2045," Ujar Pj Bupati.
Tampak suasana di ruangan DPRD Ciamis. |
Disampakan nya bahwa hal ini sejalan dengan tujuan umum Pembangunan Daerah yaitu untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah.
"Harapannya setiap arah kebijakan dan target kinerja pembangunan yang telah ditetapkan dapat tercapai seluruhnya sehingga Kabupaten Ciamis dapat terus melesat mengalami peningkatan dalam pembangunan yang berbasis pertanian, pariwisata dan industri untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," Imbuhnya.
Sementara terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023, Pj Bupati Ciamis menjelaskan telah dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Peningkatan Pendapatan asli daerah terus dilakukan diantaranya melalui Inovasi digitalisasi atau pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak dan Retribusi Daerah pendataan dan pemutakhiran data potensi sumber-sumber PAD," paparnya.
"Selain itu juga dilakukan peningkatan kompetensi SDM pengelola PAD melalui pelatihan kompetensi dan bimbingan teknis yang pelaksanaannya bekerja sama dengan institusi yang kompeten di bidangnya," Pungkasnya.
(Reforter. P. Seprudin)