-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pelayanan Humanis Polsek Paseh, Polresta Bandung Ketika Pembuatan SKCK

Senin, 22 Juli 2024

60MENIT.COM, Paseh - Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat didalam pengurusan administrasi, Unit Intelkam Polsek Paseh,Polresta Bandung Polda Jabar secara intens melayani pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Senin (22-07-2024).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo S.H,S.I.K, M.H melalui Kapolsek Paseh Iptu Ahmad Nurdin S.H mengatakan, SKCK diberikan guna memenuhi keperluan melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan.

“SKCK ialah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk melanjutkan pendidikan maupun keperluan melamar pekerjaan,” ujar Kapolsek Paseh.

Jadi, sebut Iptu Ahmad Nurdin S.H, bagi warga yang berada di Kecamatan Paseh, bisa langsung datang ke ruang pelayanan Unit Intelkam Mako Polsek Paseh, Polresta Bandung pada jam kerja dari hari Senin hingga Sabtu.

Menurut Kapolsek Paseh, dalam pengurusan SKCK ada ketentuan atau persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu oleh pemohon, seperti surat pengantar dari Rt, Rw dan diteruskan ke kantor desa. Kemudian fotokopi KTP, Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, pas poto 4×6 (memakai baju berkerah) dengan background merah sebanyak 4 lembar.

Sedangkan masa berlaku SKCK yaitu selama 6 bulan ke depan, sehingga apabila masa berlaku telah berakhir, pemohon bisa datang kembali ke Unit Intelkam Polsek Paseh, Polresta Bandung Polda Jabar untuk perpanjangan kembali, jika belum mendapatkan pekerjaan. Pungkas Iptu Ahmad Nurdin. 
(Taupik)