PS alias Perong yang selama ini menjadi buronan diduga terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon yang saat ini viral di medsos setelah kisahnya di angkat di layar lebar. Pegi Setiawan alias PS alias Perong di jerat Pasal 340 KUH Pidana Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, dasarnya yaitu :
- Putusan Hadi Saputra dan kawan - kawan No.4/Beat.D/ 2017 PN Cirebon/ 19 Mei 2017.
- Putusan Rizaldi Aditya Pradana dan kawan - kawan No.3/Beat/2017 / PN Cirebon,19 Mei 2017.
- Putusan Sakatata No.16/Beat .Sus- Anak/ 2016 / PN Cirebon/7 Oktober 2016.
- Adanya laporan Polisi No.953 / Beat/ VIII/ Jabar/ Cirebon Kota An.Rudiana TKP-nya pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 lokasi lahan kosong di belakang showroom mobil Jalan Perjuangan Majasem Kampung situ ganggang Kelurahan Karya Mulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon sebagai pelapor adalah Rudiana tersangkanya saat ini PS alias terong alias Robby Irawan korban 1 Muhammad Rizki Rudiana meninggal dunia 2 Vina meninggal dunia.
Peran tersangka PS alias Perong, alias Pegi Setiawan berdasarkan putusan pengadilan no 4 Beat.B/2017/PN Cirebon Tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra dan kawan kawan yaitu melempari korban Rizki dan Vina dgn batu yg mengenai spakboard dan mengejarnya sampai flat over. Kemudian memukul korban Rizki dan Vina dengan tangan kosong ke arah tubuh lalu membonceng korban Rizki ke arah lahan kosong di belakang bangunan sorum mobil seberang SMPN 11 Cirebon.
Bersama dengan Rivaldi selanjutnya memukul dan menyabetkan samurai pendek ke korban Rizki dan dengan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah lalu mengangkat korban Vina ke dekat korban Rizki kemudian mencium dan memegang payudara Vina di TKP, selanjutnya membawa Korban Vina ke Flay Over dan meninggalkannya.
Peran PS alias Perong alias Roby Irawan berdasarkan keterangan dari saksi pada tgl 20 Mei 2024 kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh mengejar korban Rizki dan Vina menggunakan sepeda motor Beat warna orange selanjut nya memukul korban Rizki dan Vina menggunakan balok kayu kemudian membonceng korban Rizki dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi kemudian memukul korban Rizki dengan balok kayu dan memperkosa serta membunuh Vina.
Peran PS alias Perong alias Roby Irawan berdasarkan keterangan saksi pada 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 Tahun. Saksi mengenal orang orang yang biasa nongkrong di dpn SMP N 11 Cirebon namun tidak tau namanya.
Pada saat kejadian saksi mengenali 5( lima) orang wajah yang menjadi pelaku termasuk salah satunya adalah PS alias Perong alias Roby Irawan saksi mengenali 5 (lima)motor yang menjadi barang bukti dan mengenali satu unit motor smart warna ping yang di kendari oleh tersangka PS. DI tunjukan akun facebook atas nama Pegi Setiawan yang di dalamnya terdapat gambar motor smart warna pink dan saksi membenarkan bahwa pada malam tersebut motor smash tersebut ada di tempat kejadian.
Saksi melihat PS melempari dan mengejar dua korban yg menggunakan motor Yamaha Xeon warna hijau kuning peran PS berdasar kan keterangan dari saksi pada 22 Mei 2024, PS merupakan teman masa kecil saksi ,PS mempunyai nama panggilan Perong PS memiliki motor smash warna pink ,PS sering nongkrong di seberang SMP N 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon. Peran PS berdasarkan keterangan dari saksi pada 22 Mei 2024.yaitu penyidik lama (pada tahun 2016 pernah mendatangi rumah dpo namun yg bersangkutan tidak ada di lokasi). Kemudian penyidik mengamankan motor smash warna pink dan memfoto dpo yg ada di dinding dan di perlihatkan kepada saksi, dan di benarkan oleh saksi.
Upaya PS menghilangkan bukti diantaranya pada 2016 sampai 2019 menyewa kamar kontrakan di Ketapang Kabupaten Bandung mengaku namanya sebagai Robi Irawan. Di kenalkan oleh A Saprudi ( ayah PS) kepada Tuti pemilik kosan. Memiliki dua akun facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua PS mulai dari STNK ,kunci kendaraan ,surat kelahiran Raport, Ijasah, foto copy KK, 2 lembar ijasah, serta Kartu Indonesia Pintar atas nama PS.
PS alias Perong alias Roby Irawan di ancam hukuman mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun, pungkas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abas.