60MENIT.COM, Rancaekek - Minimalisir gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rancaekek Polresta Bandung, Personil Polsek Rancaekek Polresta Bandung laksanakan operasi pekat dengan sasaran penjual minuman keras ilegal. Senin 25/03/2024.
Sebagai langkah antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rancaekek Polresta Bandung, Personil Polsek Rancaekek gelar operasi pekat dengan sasaran toko atau kios yang menjual minuman keras ilegal.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H. menuturkan Polsek Rancaekek dengan tidak bosannya dan secara terus menerus memerangi peredaran miras illegal yang berada di wilayah hukum Polsek Rancaekek.
“Kegiatan operasi miras illegal ini dilaksanakan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rancaekek rancaekek” terang Deny Sunjaya.
“Lebih jauh kegiatan ini dilaksanakan untuk melindungi generasi muda kita dari bahaya mengkonsumsi minuman keras seperti kerusakan mental dan fisik yang akan merugikan bagi orang yang mengkonsumsinya” Sambungnya.
Target utama operasi pekat tersebut dengan sasaran Penjual Minuman keras. Kegiatan razia minuman keras tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir aksi mabuk - mabukan sehingga dapat menimbulkan keresahan atau kejahatan di lingkungan masyarakat.
Dalam kegiatan ops pekat miras illegal tersebut, pihak Polsek Rancaekek menyita seluruh minuman keras yang ditemukan dibeberapa penjual minuman keras yang sebagian berkedok sebagai toko penjual jamu kesehatan.
"kegiatan razia minuman keras tersebut diharapkan bisa menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polsek Rancaekek serta melindungi generasi muda bangsa dari bahaya mengkonsumsi minuman keras baik secara fisik maupun psikologis” tutup Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H.
(Taupik)