60MENIT.COM, Cileunyi - Polsek Cileunyi Polresta Bandung melalui Unit Samapta melaksanakan penertiban peredaran minuman keras ilegal. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Cileunyi dalam menjaga ketertiban umum dan mengurangi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras ilegal terutama menjelang Pesta Demokrasi / Pemilu 2024.
Penertiban miras melibatkan petugas kepolisian dari unit Samapta dan Razia ini dilaksanakan dengan menyasar Toko/Kios Jamu yang ada di sepanjang Jalan raya Cileunyi Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. Menjelaskan penertiban minuman keras dilakukan sebagai bentuk kewajiban Polri untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang disebabkan oleh minuman keras. Penertiban ini merupakan langkah tegas dalam mengatasi peredaran ilegal ini.”
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan botol miras disebuah toko/kios jamu yang ada di wilayah Kecamatan Cileunyi, tak hanya itu saja petugas juga memberi teguran dan peringatan kepada pemilik toko/kios jamu agar tidak kembali mengedarkan Miras kepada masyarakat.
Kapolsek Kompol Suharto, S.H. mengimbau bahwa minuman keras ilegal dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan, sosial, dan keamanan. Oleh karena itu, Polsek Cileunyi Polresta Bandung mengajak masyarakat untuk mencegah peredaran minuman keras ilegal dan menjaga ketertiban serta keamanan menjelang Pemilu serentak 2024.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal dan melaporkan aktivitas penyakit masyarakat semacam ini kepada pihak berwenang. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kita “ pungkasnya.
(Taupik))