60MENIT.COM, Pameungpeuk - Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Pameungpeuk melakukan operasi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras)di beberapa titik yang berada di Wilayah Hukum Polsek Pameungpeuk, Minggu (31/12/2023).
Kapolsek Pameungpeuk Kompol Imron Rosyadi mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan Arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo SH SIK MH agar Polsek jajaran melaksanakan Ops Pekat Lodaya 2023 dengan target peredaran minuman keras (miras).
“Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Kompol Imron Rosyadi.
Kegiatan kali ini dilakukan oleh Jajaran Polsek Pameungpeuk melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah Warung dan rumah yang dicurigai menjual Minuman Keras dan berhasil merebut minuman jenis alkohol.
"masyarakat yang berperan yakni Ketua RT dan RW yang mengetahui langsung aktivitas warga. Jangan biarkan anak-anak berkerumun hingga tengah malam. Karena biasanya, akan muncul perilaku-perilaku negatif" Ujar Kompol Imron Rosyadi.
Upaya pencegahan dan pemberantasan miras di masyarakat bukan hanya secara agama bagian dari amar ma'ruf nahi munkar, namun juga merupakn ikhtiar dalam menyelematkan generasi mendatang.
"Miras merupakan barang berbahaya sebagaimana narkoba yang bisa menjerumuskan seseorang melakukan tindakan kriminal. Oleh karena itu, mari turut mencegah jangan sampai anak-anak kita terjerumus menjadi pecandu miras"pungkas Kompol Imron Rosyadi, S.Ag.
(Taupik)