Proyek Pemkab Cilacap, Dinas PSDA Diduga Mengambil Alat Material Di lokasi Ilegal
60menit.com |
60MENIT.COM, Cilacap - Pembangunan Peningkatan D.I. Gabuh ( DAK ) No/Sok/Tanggal 602/15/06.23/IR.02.008-5/PPK/18 Tanggal 15 Juni 2023, 20 Juni 2022, Tanggal selesai 17 Oktober 2023 dengan sumber dana dari DAK Kabupaten Cilacap T.A 2023, di laksanakan oleh Cv. Manggalo Jaya Cilacap, dengan anggaran 1.083.044.000. (Satu Miliar delapan puluh tiga juta empat puluh empat Ribu Rupiah).
Namun peningkatan D.I terkesan lalai dalam pengawasannya, di duga ada sebuah pembiaran terhadap pelaksana pekerjaan. Untuk itu, dikarenakan adanya sebuah kelalaian, pada akhirnya pemborong seenaknya menggunakan Material IIegal, contoh nya alat Material berupa batu, yang termasuk tambang galian C tanpa ijin. Sedangkan aturannya adalah harus mendatangkannya
Tim investigasi mencoba menanyakan kepada Diwan selaku Tim pelaksana, kebetulan dirinya tidak ada di lokasi, informasi yang kami dapat dari salah satu pekerja, katanya sedang sakit sudah tiga hari. ," pekerjaan sudah mau finishing, saya di sini sebagai pegawai harian ada yang di percayakan oleh pak Diwan", katanya. Saat di tanya kembali, mereka malah pulang dan tidak mau merapat ke kita sebagai sosial kontrol. ," kalau yang punya pekerjaan ini itu pak Diwan, dan pekerja bantuan pun yang dari tim Majenang pada pulang di karenakan tidak ada alat Material pasir dan semen, kalau batu gak akan habis disini banyak pak", ujar si pegawai upah harian tersebut
" ini juga pas kebetulan bagian bayaran, gak tau nih pak Diwan nya sakit, dan pengadaan matrial kalau semua mendatangkan dari luar, tau sendiri ongkos angkutnya juga habis berapa. Kalau pengadaan batu mengambil di sekitar sini, keliatan oleh bapak juga mau bilang apa, saya tau sendiri di lokasi dan kalau ada larangan tidak boleh ngambil batu di lokasi saya tidak tau, apalagi pengambilan batu di kawasan tanah milik perhutani, dan kalau tenaga ahli saya kurang paham saya sebatas pegawai harian", tambah sang pekerja
Saat Tim Media 60menit.com pada Sabtu 14 Oktober 2023 mencoba menemui Arief/Edi Selaku pengawas PSDA yang ada di UPK Sidarja, kebetulan juga tidak ada di lokasi, ada yang sakit. Sementara pekerjaan ada di lokasi Desa Pangadegan Kecamatan Sidarja Kabupaten Cilacap
Tim mencoba berkomunikasi melalui pesan WhatsApp, namun mendapat jawaban, " sedang di jalan lagi bawa kendaraan nanti saya hubungi bapak",ternyata sampai saat ini belum ada jawaban. Tim investigasi mencoba untuk berusaha mencari solusi supaya bertemu pihak CV nya pada Senin 16 Oktober 2023, dan mencoba kontak melalui pesan WhatsApp ," itu semua alat Matrial mendatangkan, jangan waktu ini finishing habis waktu", ia katanya kalau bisa minta ketemu di darat.
Tadinya ingin klarifikasi tentang keberadaan pekerjaan peningkatan D.I Gabuh, ada salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, ia membenarkan kalau bangunan tersebut ada di batas wilayah sebagian perum perhutani, kalau batu sebagian di wilayah perhutani, dan sebagian mengambil dari sungai, mereka pengambilan batu seperti itu adanya wilayah ada di kawasan tanah perhutani, dan pihak desa tidak pernah ada kordinasi tentang pengambilan batu, apalagi memberi izin untuk pengambilan alat Matrial ( Batu ) cuman yang tau saya begitu." Ujarnya.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. Dari pihak pengawas kenapa ada satu pembiaran terhadap pelaku pekerjaan dan tidak di tegur sedang kan anggaran untuk belanja alat Matrial di Danai oleh pemerintah tim investigasi menyaran kan kepada pemangku kebijakan terutama di bidang penegak hukum dan BPKP minta turun lapangan audit semu pekerjaan yang ada 23 titik yang di Danai melalui PSDA kabupaten DAK minta segera ambil sigap tindak lanjut biar ada epek jera apalagi menggunakan alat Matrial yang merusak mengambil dari perum perhutani yang di dikhawatirkan dampak lingkungan per lima taun kedepan bukan sesaat waktu pekerjaan jangan sampai masyarakat yang di rugikan tapi malah pengusaha yang di untungkan. (P. Sepeudin)