-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Waspadai Aksi Pencurian, Bhabinkamtibmas Polsek Soreang Sambangi Warga Binaannya

Jumat, 18 Agustus 2023

60MENIT.COM, Soreang - Untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif Bhabinkamtibmas Desa Sekarwangi Polsek Soreang Polresta Bandung Aipda Ali Komarudin melaksanakan Sambang Kamtibmas kepada warga binaannya di Desa Sekarwangi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.Jumat(18/8).

Kegiatan sambang ke desa adalah salah satu tugas yang rutin dilaksanakan oleh bhabinkamtibmas guna menjalin tali silaturahmi antara anggota bhabinkamtibmas dengan warga binaan. Selain itu juga untuk menyerap informasi yang berkembang di masyarakat serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman.

“Bhabin juga menghimbau tingkatkan kewaspadaan dengan maraknya pencurian baik siang maupun malam hari, polisi menghimbau agar warga tetap waspada dan selalu hati hati saat meninggalkan rumah. Selalu mengunci pintu dan memasang kunci tambahan pada rumah dan kendaraan menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya pencurian,”ungkapnya.

"Tidak hanya itu saja bagi yang memiliki kendaraan Roda 2 maupun Roda 4 diharapkan memarkirkan atau menyimpan kendaraannya di tempat yang aman serta lengkapi dengan kunci ganda guna mencegah adanya pencurian kendaraam Bermotor." Sambung Aipda Ali.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K. M.H. melalui Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufiq, S.H. mengatakan sambang dan silaturahmi
bersama masyarakat tersebut seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas
pada siang hari ini, melaksanakan silaturahmi dengan masyarakat dengan tujuan untuk membangun kemitraan diantara Polri dan masyarakat terutama di wilayah Desa Binaan.

"Kami minta agar para masyarakat Desa Binaan untuk terus bersama-sama Polri dan turut serta membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kami minta kepada para masyarakat untuk kritis terhadap orang-orang yang baru dan apabila ada tamu 1×24 jam agar segera melapor kepada ketua RT maupun ke Perangkat Desa,” tutup Kompol Ivan.
(Taupik)