60MENIT.COM, Indramayu - Tim Polri Polres Indramayu jajaran Polda Jabar yang diwakili oleh Kabag Ren Kompol I Ketut Sumadana S.H., M.H. serta KBO Intelkam Iptu Agus Suwartono S.H. serta Baur Sim Aiptu Abdul Kholik melaksanakan konsultasi Standar Pelayanan Publik ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
Kegaiatan tersebut bertempat di ruang rapat Ombudsmen RI Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/06/2023) kemarin.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kabag Ren Kompol I Ketut Sumadana mengatakan, dalam kesempatan tersebut meriview maklumat pelayanan karena masih belum sesuai dengan Permen PAN RB 15/2014.
Ia menyampaikan terdapat beberapa point diantaranya, pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus. Serta pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi dan memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.
Selain itu membuat SK Penetapan Kompensasi Pelayanan.
Maklumat harus dipublikasikan ke Publik melalui website/medsos atau ditempat- tempat yang mudah dijangkau oleh Masyarakat.
Penilaian berdasarkan dokumen dengan lampiran bukti-bukti baik dokumentasi secara elektronik maupun non elektronik.
Melengkapi Informasi standar Pelayanan dan segala bentuk Informasi Pelayanan kemudian di share d website atau media sosial.
Pengelolaan pengaduan dan dokumen hasil pengawasan internal dilaporkan setiap bulan tertulis oleh siapa kepada siapa dan petugas pengelolanya, berikut jangka waktu penyelesaian selama 14 hari pengaduan di setiap unit pelayanan yang dipublikasikan, dicantumkan pula petugas pelayanan pengaduan dalam surat perintah yang dipublikasikan.
Adanya kompensasi Pelayanan serta membuat SK Kompensasi pelayanan pada setiap unit pelayanan.
Laporan hasil kegiatan pelayanan publik seperti contoh sosialisasi, penyuluhan dll didokumentasikan secara tertulis kemudian dipublikasikan.
Pengawasan Internal, dilakukan secara berkala oleh Siwas agar di persiapkan dokumen pendukung terkait hasil pengawasan.
Pengetahuan Personil Pelayanan Publik, perlu ditingkatkan mengenai bentuk-bentuk mal administrasi, pelayanan ramah, kelompok rentan/ marginal dan ketentuan umum mengenai pengelolaan pengaduan.
Penyuluhan kepada masyarakat ( penyuluhan edukasi, sosialisasi misalnya tertib lalu lintas, kenakalan remaja, Kamtibmas disertai bukti-bukti foto kegiatan).
Website pelayanan agar disatukan dengan website humas polres indramayu dan dimasukkan ke dalam sorotan.
Profil penyelenggara berisi VISI MISI dan MOTO pelayanan dan bisa dipakai VISI MISI POLRI (PRESISI).
Dalam ruang pelayanan harus ada jaminan keselamatan kerja, keselamatan arsip, dan alat keselamatan kerja.
Publikasikan dasar hukum standar pelayanan (Perpol).
Kompetensi pelayanan adalah pengetahuan personil pelayanan tentang bagaimana melayani masyarakat.
Perlu diketahui semua ini terangkum dalam 7 kriteria penilaian substansi SIPP, Tuntasnya.
(Taupik)