60MENIT.COM, Indramayu - Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, Polsek Juntinyuat jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan operasi cipta kondisi berupa razia dengan sasaran peredaran minuman keras beralkohol tanpa ijin di wilayah Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Kamis, (15/06/2023) malam.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui, Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi mengatakan, target razia ini menyasar permukiman rumah dan tempat-tempat yang biasa dimanfaatkan untuk pesta minuman keras.
“Selain ke sejumlah toko, rumah, kami juga akan razia tempat nongkrong di permukiman, karena biasanya pesta minuman keras digelar di permukiman atau lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat nongkrong,” ungkap Iptu Dedi Wahyudi.
Pihaknya berhasil mengamakan dua botol miras jenis anggur dari salah satu warga di Desa Juntiweden Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu.
Menurut Iptu Dedi, untuk memberikan efek jera para penjual maka dilakukan pendataan dan pembinaan.
Ia menambahkan bahwa tujuan operasi miras tersebut adalah untuk menekan terjadinya gangguan kamtimas yang bermula dari minuman keras / oplosan.
"Kami juga berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras / oplosan di wilayah hukum Polsek Juntinyuat Polres Indramayu guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” Ujar Kapolsek didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim, Jum'at, (16/06/2023) pagi.
(Taupik)