60MENIT.COM, Polresta Bandung - Gerak Cepat Personil Polsek Banjaran Polresta Bandung Polda Jabar dalam merespon pengaduan laporan masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Banjaran tepat nya di jalan raya Banjaran kp.babakan sukahaji rt 01 rw 02 Desa Banjaran wetan terkait adanya seorang warga yang membawa senjata tajam melakukan pemerasan kepada para pengendara yang lewat.minggu 30/04/23 sekira jam 02.30 wib.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Banjaran Kompol Heri Suryadi S.H.,M.H mengatakan setelah Mendapat laporan dari masyarakat,Anggota kami gabungan piket fungsi Polsek Banjaran Polresta Bandung langsung bergerak cepat menuju ke lokasi,” ujarnya.
Adapun Kompol Heri menerangkan proses penangkapan terhadap terduga pelaku dimana Setelah Anggota Kami tiba di TKP anggotapun langsung mencari pelaku tersebut lalu ada warga sekitar yang memberitahu pelaku masuk ke toko kelontongan 24 jam selanjutnya anggota mendatangi toko tersebut yang mana pada saat itu keluar dari kamar karyawan toko Sdr. AGUNG dengan ketakutan dan memberitahu ada pelaku membawa senjata tajam masuk ke toko lalu sekarang ada di lantai dua,
Setelah mendengar keterangan dari saksi anggota pun bergegas naik ke lantai dua yang mana pada saat itu didapati pelaku sedang merusak pintu kamar lantai dua toko yang mana di dalamnya ada pasangan suami istri pelimik toko pada saat itu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban yang mana korban memberikan uang sebesar Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupiah) kepada pelaku melalui lubang pintu yang rusak oleh pelaku selanjutnya pelaku kaget melihat anggota yang datang dan menebaskan senjata tajam jenis golok tersebut kepada anggota namun anggota bisa mengelak selanjutnya pelaku kabur / berlari ke arah pintu keluar lantai dua pelaku pun keluar menggunakan pintu lantai dua dan loncat ke bawah langsung ke akses jalan raya selanjutnya anggota mengejarnya ke arah Banjaran yang mana kurang lebih 100 meter dari TKP anggota bisa mengamankan / menangkap pelaku beserta sebilah golok milik pelaku.
Saat ini Pelaku Muhamad Saeful alias acil sudah diamankan di Mako Polsek Banjaran untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.jelas nya
“Untuk sementara pelaku akan kita kenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan atau pasal 368 KUHP,dan atau pasal 406 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tutupnya.
(Taupik)