60MENIT.COM, Polresta Bandung - Kurun waktu 1 minggu, Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan mengamankan 14 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tak hanya mengamankan 14 tersangka, Polresta Bandung juga mengamankan sebanyak 15 kendaraan roda berbagai merk.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dalam menjaga keamanan Kabupaten Bandung, pihaknya melakukan kegiatan preventif dan represif.
"Preventif itu pencegahan dengan cara patroli secara terbuka, supaya mencegah niat para pelaku untuk melakukan kejahatan," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, 1 Februari 2023.
"Yang preventif yaitu dengan cara melakukan penyelidikan, baik itu dengan undercover. Kemudian surveilans dan sehingga bisa mengungkapkan pelaku kasus-kasus kejahatan seperti curanmor ini," ujar Kusworo.
Kusworo menjelaskan dari ke 14 tersangka, 2 diantaranya sebagai penadah. Dan 2 tersangka lainnya masih di bawah umur.
"Ada dua diantaranya di bawah umur dan namun tetap kami berkas terlebih dahulu, nanti kita lihat perkembangannya," jelas Kusworo.
Lanjut Kusworo, para tersangka melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bandung. Dimana kesemuanya rata-rata mengincar kendaraan roda dua yang terparkir di dalam garasi rumah hingga di pinggir jalan.
"Rata-rata dari korban adalah pada saat motor ini diparkir di pinggir jalan yang tidak memasang kunci ganda yang hanya dikunci stang saja," tutur Kusworo.
"Sehingga kami memberi himbauan kepada warga masyarakat agar memberikan kunci ganda pengamanan pada kendaraan masing-masing di rumahnya masing-masing," tegas Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.
(Taupik)