60MENIT.COM, POLRES CIREBON KOTA | Dalam menjaga toleransi dan moderasi beragama diperlukan penanganan yang serius karena berkaitan dengan hal yang mendasar bagi seluruh masyarakat.
Dalam kesempatan bersilahturahmi, pihak Gereja Mawar Sharon (GMS) kepada Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan menyerahkan piagam penghargaan atas pendampingan Polres Ciko Polda Jabar di dalam proses pengurusan perijinan ibadah Gereja Mawar Sharon (GMS), shg jemaat GMS dapat beribadah dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku untuk penggunaan tempat ibadah. Kamis (17.11.22)
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, Polri dalam kapasitas kerjanya, hanya sebatas melaksanakan pendampingan atas proses pengurusan perijinan ibadah Gereja Mawar Sharon (GMS), yaitu menggunakan gedung bukan untuk ibadah, tetapi dipergunakan sebagai sarana ibadah.
Lanjut Fahri Siregar "Perijinan itu sendiri melalui proses dan mekanisme panjang yang harus GMS lakukan dengan melibatkan Wali Kota Cirebon, Forkopimda Kota Cirebon, FKUB & Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, Lurah Panjunan beserta warganya, Camat Lemahwungkuk, dan seluruh pihak yang berhubungan dengan perijinan tersebut". Jelas Kapolres Ciko melalui Kasi Humas Iptu Ngatidja, SH.MH.
Hadir dari Gereja Mawar Sharon Gembala Sidang, Pdm. Tomas Agus Handoko, Humas 1, Pdp. Hendra Wibowo, dan Humas 2, Bp. Handy Octavianus.
Sementara pihak Polres Ciko dihadiri Kapolres Cirebon Kota, kasat Intel Akp Sugiono, SH, Kbo Inter Iptu Aris, SH dan Kapolsek lemahwungkuk Iptu wawan Hermawan, SH. Tambah Ngatidja. WSW 2015
Dilokasi yang sama selaku Gembala Sidang, Pdm. Tomas Agus Handoko, mengatakan puji dan syukur akhirnya kami jemaat Gereja mawar saron yang berjumlah 200 orang mendapatkan ijin untuk melaksanakan ibadah.
"Terima kasih pa Kapolres Ciko dan semua pihak yang sudah membantu kami. Sehingga kami dapat dengan baik untuk beribadah di gedung Cirebon Convention Hall (CCH), di Jl. Syarief Abdurahman no. 117, Kel. Panjunan, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon (dulu dikenal dgn Jl. Bahagia)". Ucapnya.
** M. Edwandi