60MENIT.COM, Polresta Bandung - Sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat melaui unit Intelkam dengan produknya SKCK (Suraat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan. Polsek Cicalengka, Polresta Bandung Polda Jabar memberikan pelayanan secara humanis dan transparan dalam pembuatan SKCK. Kamis (17/11/2022).
Anggota Polsek Cicalengka melayani penerimaan SKCK bagi warga masyarakat yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah. Mengurus surat-surat sebagai persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat wilayah hukum Polsek Cicalengka Polresta Bandung,seperti keperluan melamar pekerjaan maupun yang akan memperpanjang SKCK bisa terlayani dengan baik.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo S.H, S.ik, M.H melalui Kapolsek Cicalengka Akp Deni Rusnandar S.H, M.H menjelaskan bahwa semboyan Polri sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan masyarakat terus ditingkatkan sesuai dengan instruksi dari Kapolri. Dalam pelayanan terhadap masyarakat harus dengan penuh dedikasi, ramah dan senyum namun tetap meningkatkan kecepatan, seperti Pelayanan SKCK.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp.30.000,- maka Polsek Cicalengka berkomitmen meningkatkan pelayanan dengan Cepat dan Ramah,” jelasnya.
Lanjut Kapolsek Cicalengka Akp Deni Rusnandar S.H, M.H menambahkan bahwa semua persyaratan pengurusan SKCK tidak ada perubahan, persyaratan yang harus di bawa seperti, foto Copy KTP 1 lembar, Pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar, foto Copy kartu keluarga, foto Copy akte kelahiran dan keterangan dari Desa setempat, kurang dari 5 menit, SKCK sudah jadi plus sudah dilegalisir,” tutup Kapolsek Cicalengka.
(Taupik)