60MENIT.com-Polsek Ujungberung Beserta jajaran melaksanakan Giat operasi/razia Minuman keras (Miras) di Wilkum Polsek Ujungberung Kota Bandung
60MENIT.com-Ujungberung- Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 pukul 16.00 wib Kegiatan Polsek Ujungberung melaksanakan operasi razia Miras di Wilayah Hukum Polsek Ujungberung selaku penanggung jawab Kapolsek Ujungberung KOMPOL KARYAMAN D,SH.MH.
Bersama jajaran personil yaitu :
• Panit Reskrim
• Pawas Polsek Kanit Lantas
• 2 Pers Reskrim
• 1 Pers Intelkam
• 2 pers Samapta
HASIL OPS/RAZIA. Terdapat 2 Toko yang kedapatan menyimpan
-Toko Jl Cigending Rw 08 Cigending Kec Ujungberung.
- 10 botol kawa-kawa
- 21 botol kecil anggur merah
- 10 botol kecil arak
- 8 botol arak besar
- 4 botol arak putih
- 4 botol Intisari
- 4 botol anggur putih
- 20 botol anggur hitam
- 10 botol smirnop
- 23 botol pu tao che chin
-.Toko Jamu Jl Ah Nasution Rw 01 Kel Pasirendah Kc Ujungberung
- 6 botol Intisari
- 6 botol arak besar
- 4 botol kawa-kawa
- 9 botol arak kecil
- 2 botol amer besar
- 1 botol kilin
- 1 botol anggur ketan
Total hasil operasi sebanyak 162 botol berbagai merk.
Barang bukti miras
Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dalam upaya menciptakan Harkamtibmas khususnya di wilayah Hukum Polsek ujungberung”
Kapolsek Ujungberung mengatakan razia tersebut dilaksanakan guna menekan angka kriminalitas serta gangguan kamtibmas lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ujungberung akibat dari pengaruh minuman keras.
Selain hal tersebut razia miras ini sebagai upaya mencegah timbulnya korban akibat dari konsumsi minuman keras seperti yang terjadi di kecamatan lain beberapa waktu lalu. Minuman keras merupakan salah satu sumber penyebab terjadinya tindak pidana maupun tindakan lain yang dapat menyebabkan masyarakat merasa tidak nyaman” terang KOMPOL KARYAMAN D,SH.MH.
Asep Dhalank-red//Humas polsek uber