60MENIT.COM, Kab.Bandung - Dalam rangka tertib dan mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas, Polsek Ibun Polresta Bandung Polda Jabar gencar berikan himbauan dan pasang spanduk berisi sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong yang dipasang sepanjang jalan majalaya menuju kamojang.(16-08-2022).
Pemasangan Spanduk Himbauan ini bertujuan untuk mencegah masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang dapat menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban di masyarakat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Ibun Iptu Ilmansyah S.E menjelaskan kepada wartawan saat di temui di kantornya “ Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 258 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat ,” ujar Kapolsek.
Iptu Ilmansyah S.E juga berharap “ dengan adanya pemasangan Spanduk Himbauan ini dapat meminimalisir penggunaan knalpot Brong sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya Kapolsek Ibun Polresta Bandung.
(Taupik)