![]() |
60MENIT.com-Dinilai berdampak terjadinya Gangguang Kamtibmas Pemuda nongkrong Di dibubarkan.
60MENIT.com-Antapani-Sabtu 23 April 2022 personil Gabungan terdiri dari Polsek ,dan Trantib Kecamatan Antapani membubarkan warga yang berkerumun di di Jalan Jajaway Antapani Kidul Saat Sedang Nonkrong, Pembubaran Krumunan dipimpin Kapolsek Kompol Asep Muslihat SH.Msi.
Pembubarkan sejumlah pemuda yang sedang nongkrong di Komp Pratista Antapani Kidul untuk Mencegah terjadinya Gangguang Kamtibmas Seprti Tawura. Serta Melanggar Aturan Prtokes sesuai Perwal 36 thn 2022 kemudian diberikan Himbauan dan dipersilakan pulang ke rumah masing-masing demi mecegah Penyebaran Covid 19.
Kapolsek Antapani Asep Muslihat S.SH.Msi menjelaskan bahwa Langkah Pembubaran Krumunan selainnMencegah Terjadinya Gangguang Kamtibmas Juga diatur di Inpres No 6 thn 2020 tentang Penegakan disiplin Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,
Kapolsek Menambahakan Pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir .semua itu dilakukan biar Wilayah Tetap kondusif dan sebagai tindak Lanjut dari Penegakkan PPKM Level 2 seeta Mencegah tawuran.
As-red//hms