![]() |
60MENIT.com-DIDUGA OKNUM PERUSAHAN PENYEDIA INTERNET MENGATASNAMAKAN INDIHOME DIWILAYAH RANCAH TIDAK MENGANTONGI IJIN OPRASIONAL |
60MENIT.com-CIAMIS-28,04,2022.Di era digital saat ini maraknya masyarakat pengguna handpone untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui jaringan internet namun cukup disayangkan ada oknum mengatasnamakan dari salah satu perusahaan penyedia jaringan internet tidak sesuai SOP
Diduga oknum penyedia jaringan internet yang mengatasnamakan dari perusahaan Indihome tak berijin seperti hanya yang terjadi di wilayah rancah kabupaten ciamis
Hasil klarifikasi kasie investigasi Badan Pusat Reklassering RI ,P Seprudin yang didampingi awak media 60Menit.com.
Turun langsung kelapangan ternyata benar adanya seperti apa yang di informasikan beberapa warga yang merasa dirugikan dikarnakan ada bentangan kabel jaringan internet milik Yang yang melintas di halaman rumah warga.
Itupun kalau memang dari perusahaan indihome tidak pakai tiang sendiri, ini ada bentangan kabel internet milik pwrusahan penyedia internet yang di pakai bambu untuk penyangga di pohon pohon milik warga.
Sementara ada beberapa jaringan internet milik Seseorang atau pusatnya, yang tersambung kebeberapa rumah dengan ketentuan bila memasang jaringan internet milik pribadi untuk pemasangan baru sebesar Rp,500.000 per rumah belum termasuk tarip bulanannya.
Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No.36/1999 khususnya pasal 47 yang menyebutkan,bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp,600 juta
Dengan adanya temuan ini menurutnya kepada pihak penegak hukum untuk segera menindak lanjuti informasi ini," 'pungkas.
Team //Reklassering RI