60MENIT.com-Penetapan 2 tersangka atas nama Suhenda alias Ohen dan anaknya Roy Mahendra kasus perlidungan anak di bawah umur dan pengeroyokan gugatan praperadilan dimenangkan polres sumedang
60MENIT.com-Sumedang – Polres Sumedang menangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka atas nama Suhenda alias Ohen dan anaknya Roy Mahendra bin suhenda dalam kasus perlidungan anak di bawah umur dan pengeroyokan yang terjadi di Balai Desa Cilengkrang, Kec.. Wado Kab. Sumedang.
Ebeneze Damanik sebagai Panasehat hukum melayangkan surat guigatan praperadilan kepada Polres Sumedang , atas penetapan tersangka kepada kliennya pada tanggal 6 Pebruari 2022 oleh Polres Sumedang.
Praperadilan di laksanakan di pengadilan Negeri Sumedang semenjak tanggal 21 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022.
Kapolres Akbp. Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan Dari Hasil Putusan sidang Praperadilan yang di tetapkan pada siang ini Rabu ( 02/3/2022 ) hakim memutuskan menolak praperadilan dari pemohon ( tersangka ) terhadap termohon ( Polres Sumedang ) untuk seluruhnya. Pungkasnya.
As-red-//humas polres SMD