Pendisplinan Protkes kepada Pelaku Usah sesuai Perwal 19 Thn 2021
60MENIT.com-Antapani-Senin 28Februari 2022 Personil Polsek Antapani Bersama Gabungan Linmas Kec Antapani Dipimpin Pawas Iptu Agus Riyanto melaksanakan Giat Pendisplinan dan Himbauan Perwal 19 dan Inmedagri 10 Thn 2021 Khususnya Jam Operasional Dengan Sasaran Cafe Pkl dan Rumah Makan Yg berada Diwilayah Hukum Polsek Antapani.
Giat Pengecekan Malam Hari Dalam Rangka Pendisplinan Para Pelaku usah sesuai Inmedagri dan Perwal dalam Mencegah Penyebaran Covid 19.
Personil Gabungan terdiri Dari Polsek Antapani ,Koramil 1810 Aam, Linmas / Trantib Kec Antapani Serta Satgas Covid 19 Sekitar 10 Personil
Dalam Giatnya Pawas Beserta Personil Menghimbau Kepada Pelaku Usaha Untuk Mentaati Aturan perwal yg Berlaku khususnya Jam Operasional Hingga Pukul 21.00 Wib Kemudian Disampai Untuk Menutup Kafe dan juga Dihimbau Membubarkan Diri.
Kapolsek Antapani Kompol Asep M. S.SH.Msi Mengatakan Dalam Pelaksanaan Pengecekan Malam hari personil Melakukan Himbauan Kepada pelaku Usaha yg Masih Beroperasi Untuk mengikuti Aturan perwal 19 thn 2022 khususnya jam Operasional Cafe , Rumah Makan serta PKL.
Untuk Cafe Atau rumah Makan yg Masih Buka Diatas Jam 21.00 Wib Dihimbau Untuk Tutup Demi Memutus Rantai Penyebaran Covid 19.
#As-red