-->
Minggu, 23 Maret 2025

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


mail@xmlthemes.com

Bupati Bandung Dadang Supriatna sangat prihatin, masih adanya kepala desa yang tidak Amanah dalam menjalankan Tugas.

Selasa, 18 Januari 2022

 

60MENIT.com-Bupati Bandung Dadang Supriatna sangat prihatin, masih adanya kepala desa yang tidak Amanah dalam menjalankan Tugas.

60MENIT.com-SOREANG –Bupati Bandung Dadang Supriatna sangat prihatin, masih adanya kepala desa yang tidak amanah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab mengemban jabatan. Dirinya pun menegaskan, agar para kepala desa bisa menjalankan sumpah jabatan dengan baik sebagaimana yang diucapkan pada saat dilantik.

Saat ini kita dalam masa transisi peningkatan anggaran untuk desa, jadi para kepala desa harus bekerja sungguh-sungguh. Diingatkan sering, diberi pelatihan juga sudah, jadi amanlah, jangan main-main,” tegas bupati seusai agenda audensi di rumah jabatannya di Soreang, Senin (17/1) sore kemarin.

Dikatakan Kang DS sapaan Bupati Bandung, bukan tanpa alasan, peningkatan anggaran desa dilakukan sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa serta penanggulangan kemiskinan.

Di Kabupaten Bandung memiliki 270 desa yang tersebar di 31 kecamatan. Jadi seluruh dana desa yang dialokasikan pemerintah, harus digunakan dengan transparan, tanggungjawab dan berdampak manfaatnya.

Menurut Saya tidak mau lagi  mendengar, kita belum lama dilantik menjadi kades sudah diberhentikan karena tersangkut masalah hukum gara-gara dana desa,” kata Kang DS.

 

Kang DS menuturkan, dalam penggunaan dana tersebut pihak aparat desa tidak bisa sesuka hati menggunakan atau melainkan harus mempedomani aturan yang telah ditetapkan.

Karena seluruh penggunaan dana tersebut akan dilakukan proses audit setiap tahunnya. Maka realisasi penggunaan dana harus dibuat laporan untuk disampaikan kepada Pemkab Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” tegasnya.

 

Dirinya mengingatkan para kades agar dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa, harus terlebih dulu dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat serta aparat desa setempat.

Jika pengambilan setiap keputusan dilakukan melalui proses musyawarah mufakat, maka saya yakin akan meminimalisir timbulnya persoalan di desa, termasuk dalam hal penggunaan dana desa yang isunya sangat sensitif di kalangan masyarakat,” kata H.Dadang Supriatna

 

Kang H. Dadang Supriatna juga menyatakan, mulai tahun 2015 gaji aparat desa yang sebelumnya dibayar pemerintah daerah melalui DPMD, akan ditanggung pemerintah pusat melalui dana desa.

 

“Dengan telah lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah banyak terjadi perubahan di desa baik dari segi pembangunan maupun sistem pengelolaan keuangan, salah satunya adalah sistem pembayaran gaji aparat desa yang langsung didanai melalui dana desa,” imbuhnya.

 

Kepada para kades yang beberapa waktu lalu telah dilantik, Kang DS berharap agar menjaga kondusivitas wilayah dan fokus mengurus desa masing-masing.

 

“Jangan sampai ada lagi kades yang tersandung korupsi, kasus mantan Kades Cihawuk itu semoga menjadi pelajaran berharga. Mari kita saling berkolaborasi untuk mengawal pembangunan dari desa lebih maksimal,” Ucapnya

Ditemui di tempat berbeda senada dengan bupati, Kepala DPMD Tata Irawan mengaku prihatin atas kasus mantan kades Cihawuk yang melakukan korupsi dan merugikan negara. Dirinya berharap, agar para kades bisa benar-benar kooperatif ketika ada kejanggalan saat hasil pembangunannya dari dana desa ada yang mengkritisi.

 

“Kades jangan alergi kalau dikritik warga, kooperatif saja dan laksanakan tranparansi anggaran untuk setiap pembangunan. Masyarakat perlu tahu apa yang menjadi haknya dalam pembangunan, dengan begitu kepercayaan warga akan terjaga,” kata Tata Irawan.

Tambah Tata Irawan bahwa kita Perlu tahu apa yang menjadi haknya dalam pembangunan, dengan begitu kepercayaan warga akan terjaga,


#Asep Sunandar

Loading