-->
Rabu, 19 Maret 2025

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


mail@xmlthemes.com

Sat Narkoba Polres Sumedang tangkap 6 orang pengedar Sabu dan amankan barang bukti sebanyak 8,14 Gram Jenis Sabtu

Selasa, 26 Oktober 2021

 

 60MENIT.com-Sat Narkoba Polres Sumedang tangkap 6 orang pengedar Sabu dan amankan barang bukti sebanyak 8,14 Gram Jenis Sabu.


60MENIT.com-Sumedang- Sat Narkoba Polres Sumedang tangkap 6 orang pengedar Sabu dan amankan barang bukti sebanyak 8,14 Gram Jenis Sabu.

Waka Polres Sumedang Kompol Asep Agustoni dalam konferensi persnya.Selasa,  26/10/21 . menjelaskan  ke 6 pengedar sabu  yang berinisial  T.S.M Als. Black,   I.L Als. Doyok , A.S Als. Geletruk di tangkap oleh Sat Narkoba sebelumnya ada pengedar di wilayah sumedang dan dikembangkan ke  wilayah Cicalengka, Kab. Bandung sedangkan 3 pengedar lagi yang berinisial A. R. K,  Y. S. Als. Oke, J. R di tangkap di wilayah kota Bandung hari Sabtu  ( 23/10/21 ).


Dari ke enam pengedar di sita barang bukti jenis sabu dari wilayah Sumedang dan cicalengka sebanyak 1,47 gram dan dari wilayah kota bandung sebanyak 6,67 gram.

barang bukti sebanyak 8,14 Gram Jenis Sabu.


Modus Operandi dari pelaku  saling berkomunikasi melalui media sosial atau melakukan Face To Face (COD) untuk mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu.


Pasal yang di kenakan kepada ke enam pengedar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ).


#Asep sunandar


Loading