60MENIT.COM, Kab.Bandung - Panit Reskrim Polsek Cileunyi Polresta Bandung IPDA Agus B. SH, MH memimpin giat rapat gelar perkara yang dilaksanakan di ruang Unit Reskrim, Jum'at (10/09/2021).
Kegiatan gelar perkara tersebut, turut di hadiri oleh para Anggota Reskrim selaku Penyidik pembantu.
Adapun Kasus yang di gelar yakni, mulai dari kasus tindak pidana Penipuan/Penggelapan, Pencurian, Penganiayaan serta tindak pidana lainnya yang kerap terjadi ataupun Perkara yang saat ini tengah di tangani oleh masing-masing penyidik.
Sebelum pelaksanaan gelar dimulai, Panit Reskrim IPDA Agus B. SH, MH memaparkan perkembangan proses penyidikan dari setiap kasus yang dimaksud.
Dalam rapat gelar perkara tersebut, Panit Reskrim menyampaikan beberapa arahan diantaranya tentang Administrasi penyidikan yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya Panit Reskrim juga mengingatkan bahwa untuk menetapkan pasal-pasal KUHP kepada tersangka, haruslah sejalan dengan fakta-fakta penyidikan.
Selain itu, Panit Reskrim IPDA Agus B. SH, MH menekankan kepada masing-masing penyidik, untuk wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala tentang perkembangan proses penyidikan dari setiap kasus yang sedang di tangani.
Dihadapan para penyidik Panit Reskrim menerangkan Agar tidak terburu-buru menyimpulkan atau menetapkan tersangka sebelum alat bukti tercukupi.
“Administrasi penyidikan juga di cek kembali seperti Sprindik, Springas dan lain sebagainya, Hal tersebut dimaksud untuk meminimalisir kesalahan dalam Proses penyidikan selanjutnya," terang Panit Reskrim IPDA Agus B. SH, MH.
(Taupik)