![]() |
60MENIT.com-UJUNGBERUNG- PEDAGANG LAPAK HARIAN MASYARAKAT DAERAH(PLHMD) merupakan suatu Fenomena kegiatan perekonomian Rakyat kecil di kota kota besar maupun kota kecil
Adanya wadah kelompok LBB sangat membantu para PLHMD yang sangat baik penerimaan nya,dan juga bisa bersilaturahmi atas kedatangan para sahabat kang ferry Juma'at,27/08/2021.
Akhir akhir ini fenomena penggusuran terhadap para PHLMD marak terjadi,para Pedagang digusur oleh Aparat pemerintah,di Masa vandemi COVID19 atau ppkm yang tidak mengindahkan aturan.
Seolah olah mereka tidak memiliki hak azasi menusia dalam bidang Ekonomi,Sosial dan Budaya (Ekosob) pedagang hanya bisa pasrah dengan ada nya aturan Pemerintah yang diberlakukan saat ini sehingga mereka berdagang berusaha memenuhi kebutuhan pokok sehari hari,para pedagang lapak harian masyarakat daerah ini timbul dari adanya Suatu kondisi pembangunan perekonomian dan pendidikan yang tidak merata diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).pedagang lapak harian masyarajat daerah ini timbul dari akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil,yang hanya memiliki kemampuan dalam segi berdagang atau berwira usaha yang dianggap lebih simple dan mudah ,Pemerintah sebenarnya memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pembangunan bidang pendidikan,bidang perekonomian dan penyedia lapangan pekerjaan.
banyak nya pedagang lapak harian masyarakat daerah ini merupakan Imbas dari semakin banyaknya jumlah rakyat miskin di Indonesia.
Mereka berdagang karena tidak memiliki kampuan pendidikan yang memadai dan tidak memiliki tingkat pendapatan ekonomi yang kurang baik dan tidak adanya lapangan pekerjaan yang tersedia buat mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari hari dan membiayai keluarga,sehingga nemilih propesi berjualan harus berdagang di masyarakat daerah/wilayah dikota Bandung Pekerjaan berdagang di pilih karena sesuai dengan kemampuan mereka yaitu modalnya tidak besar dan tidak membutuhkan pendidikan tinggi dan mudah untuk di kerjakan"Ucap Eko purnomo ( ketua LBB kota Bandung).
Di Indonesia Sampai saat ini Memang belum ada Undang undang yang khusus mengatur pedagang lapak harian masyrakat daerah yang semakin lama semakin banyak,namun demikian walaupun belum ada Undang undang Resmi dari pemerintah pusat,pemerintah daerah (perda) yang di buat oleh pemerintah daerah untuk mengatur para pedagang lapak harian masyarakat daerah agar bisa berjualan Secara tertib di tempat yang telah di tentukan ,Sekarang adanya kelompok Resmi yang mengatas namakan LAPAK BARAYA BRADA (LBB) yang sdh sah Resmi dan terdaftar di dep KEMENKUM HAM yang pendiriannya tanggal 22 Juli 2021.
menginginjan pelegalan pedagang serta lapak berjualan padahal para pedagang lapak harian masyarakat daerah ini sudah lama tetapi baru sekarang ini LBB ingin melegalkan para pedagang serta lapak bisa diakui,dengan aturan yang baku serta berkolaborasi dan bermitra dengan pemerintah kota Bandung membantu menata para pedagang lapak harian masyarakat daerah yang berada di daerah daerah hal tersebut di lakukan dengan alasan kerertiban dan keindahan,tata letak kota serta untuk menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas kendaraan pengguna jalan yang harus di lalui kendaraan Telah di jadikan lapak berjualan."imbuhnya ketua LBB.Langkah lainnya LBB menginginkan pedagang bisa membantu Pemerintah dengan visi misi LBB:
1.Menaikan Ekonomi kerakyatan
2.Menaikan otonomi daerah serta kewilayhan
3.Mengurangi penganguran serta menciptakan lapangan pekerjaan
4.Ingin berkolaborasi serta bermitra dan berkontribusi dengan pemerintahan untuk APBD kota Bandung
disini LBB hadir untuk pedagang lapak haraian masyarakat daerah
tetapi para pedagang yang melanggar aturan akan direlokasi ke tempat yang telah di tentukan .Selanjutnya harus selalu di adakan pengawasan dan pembinaan ,Agar para Pedagang tidak melanggar aturan.
Namun dalam hal ini pemerintah harus mempertimbangkan segi strategis para pedagang untuk tempat relokasi yang telah di naungi oleh Lapak Baraya Brada dan ke layakan nya yang di atur oleh pemerintah daerah tentunya memiliki Efek dampak terhadap pedagang "Tutur Sahabat kang Ferry
.Jadi untuk kesempatan para pedagang bisa ikut dalam kelompok LBB tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan baik pihak pemerintahan kewilayahan lingkungan sekitar atau daerah dan menjadi polemik baru.
Dengan kedatangan Para sahabat kang ferry semoga bisa membantu menjadi solusi atau usulan yang perlu di adakan pertemuan di antara pihak pihak yang bersangkutan dan membantu advokasi sebagai perpanjangan tangan kepemerintahan kewilayahan/kedaerahan serta pemerintahan tingkat wali kota dan pemkot setempat.
Dan membantu masyarakat dan penerangan juga mengenalkan peraturan peraturan tentang pedagang lapak harian masyarakat daerah yang belum diakui keberadaan nya serta dituangkan dalam buku kumpulan peraturan tentang pedagang perda 04 thn 2011 "Ucap Ferry Arya Putra S.H, M.H
(Asep dhalank.st)