![]() |
60menit.com|*Kol. Inf. Eppy Gustiawan (Dansektor 22) saat menggelar sosialisasi di Ciburial Cimenyan, Cafe Coco Rico, Rabu (23/09). |
60MENIT.com,Cimenyan | Dansektor 22 Citarum Harum, Kol. Inf. Eppy Gustiawan mengadakan sosialisasi penertiban Limbah Domestik bagi pelaku industri di Desa Ciburial Kec. Cimenyan, bertempat di Cafe Coco Rico, Rabu (23/09).
Sosialisasi diadakan atas inisiasi Dansektor 22 terkait temuan dilapangan pada tiap sungai di wilayah sektor 22 masih terkontaminasi oleh limbah domestik, sejalan dengan ke 3 Tahunnya perjalanan program Citarum Harum, namun kandungan air sungai masih didominasi limbah domestik.
Hal ini didasari penegakkan Perpres No 15 Th. 2018 tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai citarum, yang merambah ke tiap sungai lainnya yang bermuara di Sungai Citarum, sosialisasi ini dihadiri 70 orang pengusaha hotel dan resto, juga para aparat kewilayahan.
Dansektor 22 Citarum Harum, menyampaikan bahwa kegiatan yang didasari temuan lapangan bahwa masih tingginya tingkat pencemaran air sungai oleh limbah domestik, padahal program citarum sudah berjalan 3 tahun, maka saat ini perlu penegasan khusus bagi tiap pelaku usaha yang berdampak pada pada pencemaran lingkungan dan sungai supaya bisa menertibkan Ipalnya melalui dasar sosialisasi.
"Setelah sosialisasi ketika masih ditemukan pelaku industri masih membuang limbah tidak sesuai Baku Mutu, baru kita bertindak, jangan beralasan karena covid terus mau seenaknya," tegas Dansektor 22 dihadapan puluhan yang hadir.
Eppy Gustiawan pun menyarankan seharusnya para pelaku industri ini mendapatkan izin legal perusahaan dulu, baru menjalankan usahanya, "Saya yakin dengan pengajuan izin usaha ada syarat teknis dan non teknis yang harus dilengkapi, sehingga tata tertib bisa diterpantau," imbuh Eppy.
Asep Rahmat (Kades Ciburial) pada sambutannya menyampaikan, pendukungan terhadap program citarum sangat terapresiasi, dikarenakan saat PSBB ini tingkat kunjungan dari jakarta ke kawasan Cimenyan sangat tinggi, dengan harapan cipta kondisi lingkungan tertata hijau dan subur segera terwujud berkat pergerakan satgas Citarum Harum.
Dikesempatan yang sama, Azis (Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan dari DLH Kab. Bandung), menguraikan tatacara pembuatan dan pengelolaan Ipal Limbah Domestik bagi pelaku industri perhotelan dan resto, karena menjamurnya industri ini di Kawasan Bandung Utara, sehingga pencemaran limbah domestik di tiap sungai bisa dikendalikan.
Pemahaman tentang pencegahan pencemaran sungai dan lingkungan dikompilasi oleh Irsyad Imanudin, S.T., (Ahli Penertiban Ipal) mengkupas tuntas pengelolaan Ipal, untuk mewujudkan sungai dan lingkungan yang bersih dan sehat diawali oleh para pelaku industri membuang limbahnya sesuai dengan baku mutu yang sesuai anjuran.
Serka Agung Setia Purnama, S.E., (Bamin Sektor 22), memaparkan restorasi dan konservasi penataan lingkungan sungai, menuju suksesi Perpres No. 15 Th. 2018. Bertajug pada sungai sebagi sumber Hidup dan Penghidupan masyarakat yang kini rusak oleh ulah manusia yang tidak bertanggung jawab.
Bercermin pada perjuangan di Negara India, menggeluti sungai yang sangat kotor mampu hanya 4 tahun sungai bisa bersih kembali, yang digerakan oleh pasukan Tentara sebagai acuan Darurat Negara.
Serka Agung lebih menegaskan lagi tentang prilaku masyarakat dari segala macam profesi bisa bersama sama bergerak untuk mewujudkan perubahan paradigma dalam mengembalikan tatanan sungai dan lingkungan bersih seperti hakikat sungai yang sebenarnya.
"Pergerakan Satgas Sektor 22, dalam menegakan Perpres 15/2018 yaitu melakukan korpe pembersihan sungai, penertiban pelaku pembuang sampah sembarangan dengan OTT, pembuatan kompos kohe, pembuatan Ipal Tinja Komunal, pemasangan jaring sungai, penghijauan dan pemeliharaannya," jelas Agung.
(zho)